BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Telah disebutkan
bahwa salah satu subsistem yang terdapat
dalam Sistem Kesehatan ialah Subsistem Pelayanan kesehatan. Untuk dapat memahami Sistem Kesehtan dengan baik, perlu
pula dipahami tentang Subsistem Pelayanan Masyarakat. Terwujudnya keadaan sehat
adalah kehendak semua pihak. Tidak hanya oleh orang perorang, tetapi juga
keluarga, kelompok dan bahkan oleh masyarakat. Untuk dapat mewujudkan keadaan
sehat tersebut banyak hal yang perlu dilakukan. Salah satu diantaranya yang
dinilai mempunyai peranan yang cukup penting adalah menyelenggarakan pelayanan
kesehatan (Blum, 1974).
Pada saat ini berkat perkembangan ilmu dan teknologi, dan juga kehidupan
masyarakat, tampak bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang dapat
diselenggarakan banyak macamnya. Bentuk dan jenis pelayana kesehatan tersebut,
ternyata tidaklah sama antara satu negara dengan negara lainnya. Setiap negara,
tergantung dari ilmu dan teknologi, kebutuhan dan tuntutan kesehtan, tingkat sosial
ekonomi serta latar belakang politik, dapat memiliki bentuk dan pelayanan
kesehatan yang agak berbeda. Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan di negara-negara yang telah maju (developed countries) tidaklah sama dengan yang diselenggarakan di
negara-negara berkembang (developing countries).
Demikian pula halnya antar negara-negara yang telah maju. Bentuk dan jenis
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di Amerika Utara misalnya, tidaklah
sama dengan bentuk dari jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di
negara-negara Eropa Barat.
Sebenarnya jika
membicarakan Subsistem Pelayanan Kesehatan, pengertian yang terkandung didalamnya amat luas sekali. Sebagai akibat
dari luasnya pengertian sehat, maka terdapat berbagai kegiatan yang sekalipun
tidak berhubungan langsung dengan kesehatan, tetapi karena dampaknya juga
ditemukan pada kesehatan, menyebabkan berbagai kegiatan tersebut seyogyanya
harus turut diperhitungkan.
Rumah Sakit merupakan bagian
intergral dari keseluruhan system pelayanan kesehatan. Departemen Kesehatan RI
telah menggariskan bahwa rumah sakit umum mempunyai tugas melaksanakan upaya
kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya
penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakn secara terpadu dengan upaya
peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Pelayanan
kesehatan ialah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara
bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan,
mencegah, dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga,, kelompok dan ataupun
masyarakat. Jaminan kualitas sering diartikan sebagai memastikan mutu, seperti tersebut
dalam kata to assure (to convince, to make sure or
certain, to ensure, to secure ) artinya meyakinkan orang, mengusahakan
sebaik- baiknya, mengamankan atau menjaga.
Mutu adalah
gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa pelayanan yang berhubungan
dengan kemampuan untuk memberikan kebutuhan kepuasan pelanggan (ASQC dalam
Wijoyo, 1999). Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang
atau jasa yang dihasilkan, didalamnya terkandung sekaligus pengertian akan
adanya rasa aman dan terpenuhinya kebutuhan para pengguna barang atau jasa yang
dihasilkan tersebut (Din ISO 8402, 1986).
Mutu pelayanan hanya dapat diketahui apabila sebelumnya telah
terlebih dahulu dilakukan penilaian, baik terhadap tingkat kesempurnaan, sifat,
totalitas dari wujud serta ciri dan kepatuhan para penyelenggara pelayanan
terhadap standar yang telah ditetapkan. Dalam kenyataan sehari-hari melakukan
penilaian ini tidaklah mudah, penyebab utamanya ialah karena mutu pelayanan
tersebut bersifat multi-dimensional. Tiap orang, tergantung dari latar belakang
dan kepentingan masing-masing dapat saja melakukan penilaian dari dimensi yang
berbeda. Misalnya penilaian dari pemakai jasa pelayanan kesehatan, dimensi mutu
yang dianut ternyata sangat berbeda dengan penyelenggara pelayanan kesehatan
ataupun dengan penyandang dana pelayanan kesehatan
Quality
Assurance Program adalah suatu proses mencakup kegiatan
mengukur mutu pelayanan yang diselenggarakan, menganalisis berbagai kekurangan,
menetapkan dan melaksanakan tindakan perbaikan serta menilai hasil yang dicapai
yang dilaksanakan secara sistematis, berdaur –ulang serta berdasaran standar
yang telah ditetapan (Palmer, 1983).
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan dari
uraian latar belang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan Quality Assurance
Program?
2. Bagaimana
sasaran dari Quality Assurance Progam
(QA)?
3. Bagaimana
Standar dari Quality Assurance Progam
(QA)?
4. Bagaimakah
bentuk Program menjaga mutu?
C.
TUJUAN
MASALAH
Berdasarkan
rumusan masalah, maka tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
·
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang
pengertian dari Quality Assurance Program,
sasaran dari Quality Assurance Progam
(QA), Standar dari Quality Assurance
Progam (QA), serta bentuk Program
menjaga mutu.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
QUALITY ASSURANCE PROGRAM
Quality Assurance sering diartikan sebagai menjamin mutu atau
memastikan mutu. Seperti dalam kata to assure (= to convince, to make
sure or certain, to ensure, to scure ) artinya menyakinkan orang,
mengusahakan sebaik - baiknya, mengamankan atau menjaga. Penerjemahannya sering
dirancukan dalam bahasa belanda " assurantie ", yang pandangan
Inggrisnya adalah Insurance = menjamin ( bukan to assurance ).
Beberapa definisi Quality Assurance dikemukakan
sebagai berikut :
·
Dr. Donabedian, A, seorang ahli dalam Quality
Assurance memberikan definisi QA dari aspek kesehatan sebagai “menjaga kualitas
termasuk kegiatan- kegiatan yang secara periodik atau kontinyu menggambarkan
keadaan dimana pelayanan disediakan. Pelayanan sendiri dimonitor dan hasil
pelayanannya diikuti jejaknya. Dengan
demikian kekurangan-kekurangan dapat dicatat, sebab- sebab dari kekurangan itu
dikemukakan, dan dimuatkan koreksi yang diperlukan, menghasilkan
perbaikan kesehatan dan kesejahteraan. QA dalam hal ini adalah proses siklus. “QA
adalah suatu penataan-penataan dan kegiatan-kehiatan yang dimaksudkan untuk
menjaga keselamatan, memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan “.
·
Quality Assurance adalah suatu proses pengukuran mutu,
menganalisis kekurangan yang ditemukan dan membuat kegiatan untuk meningkatkan
penampilan yang diikuti dengan pengukuran mutu kembali untuk menentukan apakah
peningkatan telah dicapai. Ia adalah satu- satunya kegiatan yang sistematis,
suatu siklus kegiatan yang mempergunakan standar pengukuran ( Palmer, H, 1983 ).
·
Menurut Joint commision on acreditation of hospital (
JCAH ), Badan yang menyelenggarakan Akreditasi di Amerika, Quality Assurance
adalah suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan sistematik, memantau
dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan terhadap pasien, menggunakan
kesempatan untuk meningkatkan pelayanan pasien dan memecahkan masalah yang
belum terungkap.
·
Lori Di Prete
Brown, mengemukakan bahwa " Intinya, Quality Assurance adalah suatu
susunan kegiatan - kegiatan yang dilaksanakan untuk menyusun standar - standar
dan untuk memonitoring dan meningkatkan kinerja sehingga pelayanan yang
diselengarakan sedapat mungkin efektif dan selamat ".
·
Quality
Assurance Program adalah suatu proses untuk memprkecil
kesenjangan anatara penampilan yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan
dari suatu sistem, sesuai dengan batas-batas teknologi yang dimilki oleh sistem
tersebut (Ruels dan Frank, 1988).
·
Quality
Assurance Program adalah suatu upaya yang terencana dan
sistematis yang dipandang perlu untuk dilakukan dalam rangka dapat
dihasilkannya keluaran yang meyakinkan (Crout, 1974).
B.
SASARAN
QUALITY ASSURANCE PROGRAM (QA)
Sasaran Quality Assurance Program (QA) adalah pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan. Setiap pelayanan kesehatan terdapat empat (4) unsur yang
bersifat pokok, yaitu:
1.
Unsur
Masukan (Input)
Yang dimaksud dengan unsur masukan ialah semua hal
yang diperlukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan. Unsur masukan ini
banyak macamnya, tetapi yang terpenting adalah tenaga kesehtan ((man), dana (money), dan sarana (materials).
Secara umum disebutkan apabila tenaga dan sarana
|(kualitas dan kuantitas) tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan (Standar of personnels and facilities), serta
jika dana yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan, maka sulit diharapkan
baiknya mutu pelayanan (Bruce;1990; Fromberg;1988; Gambone;1991).
2.
Unsur
Proses (Process)
Yang dimaksud dengan
unsur proses adalah semua tindakan yang dilakukan pada pelayanan kesehatan.
Tindaan tersebut secara umum dapat dibedakan atas dua macam yakni tindakan
medis (medicalprocedures, dan
tindakan non-medis (non-medical
procedural). Secara umum disebutkan apabila kedua tindakan ini tidak sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan (standar
of conduct), maka sulit diharapkan baiknya mutu pelayanan kesehatan
(Pena;1984).
3.
Unsur
Keluaran (Output)
Yang dimaksud dengan unsur keluaran adalah yang
menunju pada penampilan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan (performance).
Penampilan yang dimaksudkan disini banyak macamnya. Secara umum dapat dibedakan
atas dua macam, pertama; penampilan aspek medis (medical performance), kedua; penampilan aspek non medis (non-medical performance). Secara umum
disebutkan apabila kedua penampilan ini tidak sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan (standar of performance)
maka berarti pelayanan kesehatanyang diselenggarakan bukan pelayanan yang
bermutu.
4.
Unsur
Lingkungan (Environment)
Yang dimaksud dengan unsur keluaran
adalah keadaan sekitar yang mempengaruhi pelayanan kesehatan. Untuk suatu
institusi kesehatan, keadan sekitar yang terpenting ialah kebijakan (policy), organisasi (organization dan manajemen (management0. Secara umum apabila
kebijakan, organisasi dan manajemen tersebut tidak sesuai dengan standar yang
ditetapkan atau tidak bersifat mendukung,
maka sulit diharapkan baiknya mutu pelayanan kesehatan (Donabedian,1980).
Bagan
HUBUNGAN ANTAR UNSUR QUALITY ASSURANCE
PROGRAM (QA):
LINGKUNGAN
MUTU
PELAYANAN
(KELUARAN)
MASUKAN PROSES
C.
STANDAR
QUALITY ASSURANCE PROGRAM (QA)
Pada saat ini batasan tentang
standar banyak macamnya. Beberapa diantaranya yang dipandang cukup penting
ialah:
·
Standar adalah keadaan ideal atau
tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas
penerimaan minimal (Clinical Pratice Guideline,1990).
·
Standar adalah kisaran variasi yang
masih dapat diterima (Clinical Pratice Guideline,1990).
·
Standar adalah spesifikasi dari fungsi
atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan agar pemakai jasa
pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan yang
diselenggarakan (Rowland, 1983).
·
Standar adalah tujuan produksi yang
numerik lazimnya ditetapkan secara sendiri namun bersfat mengikat, yang dipakai
sebagai pedoman untuk memisahkan yang tidak dapat diterima atau buruk dengan
yang dapat diterima atau baiak (Brent James, 1986).
Untuk mengukur tercapai atau
tidaknya standar yang telah ditetapkan, dipergunakan indikator. Indikator
(tolok ukur) adalah ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Makin sesuai sesuatu yang diukur dengan indikator, makin sesuai pula keadaanya
dengan standar yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan peranan yang dimiliki
oleh masing-masing unsur pelayanan kesehatan , standar dalam Program Menjaga
Mutu secara umum dapat dibedakan atas dua macam, yakni:
1.
Standar
Persyaratan Minimal
Yang dimaksud dengan standar persyaratan minimal
adalah yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu.
Standar persyaratan minimal dibedakan atas tiga
macam, yakni:
a.
Standar
Masukan
Dalam standar masukan ditetapkan persyaratan minimal
unsur masukan yang diprlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan
yang bermutu. yakni jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga pelaksana, jenis ,
jumlah dan spesifikasi sarana serta jumlah dana (modal). Jika standar masukan
tersebut menunjuk pada tenaga pelaksana disebut dengan nama standar ketenagaan
(standard of personnel). Sedangkan
jika standar masukan tersebut menunjuk pada sarana dikenal dengan nama standar
sarana (standard of facilities).
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, standar
masukan tersebut harus dapat ditetapkan.
b.
Standar
Lingkungan
Dalam standar lingungan ditetapkan persyaratan
minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang bermutu, yakni garis-garis besar kebijakan, pola organisasai
serta sistem manajemen yang harus dipatuhi oleh setiap pelaksana pelayannan
kesehatan. Standar lingkungan ini populer dengan sebutan standar organisasi dan
manajemen (standard of organization and
management). Sama halnya dengan masukan, untuk dapat menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, maka standar lingkungan ini
harus dapat pula ditetapkan.
c.
Standar
Proses
Dalam standar proses ditetapkan
persyaratan minimal unsur prosesyang harus dilakukan untuk dapat
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis dan
tindakan non-medis pelayanan kesehatan.
Standar proses ini dikenal dengan nama standar tindakan (standard of conduct). Karena baik atau
tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oelh kesesuaian tindakan dengan
standar proses, maka harus dapat diupayakan tersusunnya standar proses
tersebut.
2.
Standar
Penampilan Minimal
Yang dimaksud dengan
standar penampilan minimal adalah yng menunjuk pada penampilan pelayanan
kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini, karena menujuk pada unsur
keluaran, disebut dengan nama standa keluaran, atau populer dengan sebutan
standar penampilan (standard of
performance).
Untuk mengetahui apakah
mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas yang
wajar atau tidak, perlu ditetapkan standar keluaran.
Jika yang ingin
diketahui adalah tentang mutu pelayanan (masalah) maka yang diukur adalah
indikator keluaran, tetapi jika yang ingin diketahui adalah faktor-faktor yang
mempengaruhi mutu pelayanan (penyebab), maka yang diukur adalah indikator
masukan, proses serta lingkungan.
Secara sederhana
kedudukan dan peranan masing-masing indikator dalam Program Menjaga Mutu dapat
digambarkan dalam bagan sebagai berikut:
KEDUDUKAN DAN PERANAN INDIKATOR DALAM PROGARAM
MENJAGA MUTU
INDIKATOR
LINGKUNGAN
INDIKATOR INDIKATOR INDIKATOR
MASUKAN PROSES KELUARAAN
Penyimpangan Penyimpangan
PENYEBAB MASALAH MASALAH MUTU
MUTU PELAYANAN PELAYANAN
KESEHATAN KESEHATAN
D.
BENTUK
PROGRAM MENJAGA MUTU
Bentuk Program Menjaga Mutu banyak
macamnya. Jika ditinjau dari kedudukan organisasi pelaksana Program Menjaga
Mutu, bentuk Program Menjaga Mutu, secara umum dapat dibedakan atas dua macam
yaitu:
1.
Program
Menjaga Mutu Internal
Pada Program Menjaga Mutu Internal (Internal Quality Assurance) kegiatan
Program Menjaga Mutu diselenggarakan oleh institusi kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Penyelenggara tersebut dapat berupa
perseorangan ataupun bersama-sama dalam suatu organisasi. Jika dalam bentuk
organisasi, keanggotaannya dapt hanya mereka yang menyelenggarakan pelayanan
(seluruhnya atau hanya perwakilan), atau kumpulan dari para ahli yang tidak
terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan.
2.
Program
Menjaga Mutu Eksternal
Pada Program Menjaga Mutu Eksternal (External Quality Assurance) kegiatan
Program Menjaga Mutu tidak diselenggarakan oleh institusi yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan, melainkan oleh suatu organisasi khusu yang berada diluar
institusi kesehatan. Semacam Professional
Standar Review Organization (PSRO) yang dibentuk di Amerika Serikat.
Lazimnya organisasikhusus ini bertanggung jawab tidak hanya untuk satu
institusi kesehatan saja, melainkan untuk semua institusi kesehatan yang ada
diwilayah kerjanya.
Bagan Bentuk Program Menjaga Mutu
yaitu sebagai berikut:
BENTUK
PROGRAM MENJAGA MUTU
Kedudukan
Organisasi pelaksana
INTERNAL
EKSTERNAL
Jumlah tenaga
PERSEORANGAN
KELOMPOK
Susunan anggota
TERLIBAT DALAM TIDAK TERLIBAT DALAM
PELAYANAN PELAYANAN (AHLI)
Jumlah anggota
SEMUA PERWAKILAN
PERSEORANGAN
TIM
Tetapi jika ditinjau dari waktu
dilakasanakannya kegiatan menjaga mutu, Program Menjaga Mutu dapat dibedakan
atas tiga macam yaitu sebagai berikut:
1.
Program
Menjaga Mutu Prospektif
Yang dimaksud dengan Program Menjaga Mutu
Prospepektif (Prospective Quality
Assurance) adalah Program Menjaga Mutu yang diselenggarakan sebelum
pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama ditujukan pada unsur
masukan dan lingkungan. Prinsip-prinsip pokok Program Mutu Prospektif sering
dimanfaatkan dana tercantum dalam banyak peraturan perundang-undangan. Beberapa
diantaranya yang terpenting ialah:
a. Standardisasi
b. Perizinan
c. Sertifikasi
d. Akreditasi
2.
Program
Menjaga Mutu Konkuren
Yang dimaksud dengan Program Menjaga Mutu Konkuren (
Concrurent Quality Assurance) adalah
Program Menjaga Mutu yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini, perhatia utama lebih ditunjukkan pada unsur proses, yakni
memantau dan menilai tindakan medis dan non-medis yang dilakukan.
3.
Program
Menjaga Mutu Retrospektif
Yang dimaksud dengan Program Menjaga Mutu Retrospektif
(Retrospective Quality Assurance)
adalah Program Menjaga Mutu yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini, perhatian utama lebih dirunjukkan pada unsur keluaran, yakni
memantau dan menilai hasil pelayanan kesehatan. Contoh Program Menjaga Mutu Retrospektif adalah review rekam
medis, review jaringan dan review klien.
BAB
III
PENUTUPAN
A.
KESIMPULAN
Quality Assurance sering diartikan sebagai menjamin mutu atau
memastikan mutu. Seperti dalam kata to assure (= to convince, to make
sure or certain, to ensure, to scure ) artinya menyakinkan orang,
mengusahakan sebaik - baiknya, mengamankan atau menjaga. Penerjemahannya sering
dirancukan dalam bahasa belanda " assurantie ", yang pandangan
Inggrisnya adalah Insurance = menjamin ( bukan to assurance ).
Quality
Assurance Program adalah suatu proses mencakup kegiatan
mengukur mutu pelayanan yang diselenggarakan, menganalisis berbagai kekurangan,
menetapkan dan melaksanakan tindakan perbaikan serta menilai hasil yang dicapai
yang dilaksanakan secara sistematis, berdaur –ulang serta berdasaran standar
yang telah ditetapan (Palmer, 1983).
Quality
Assurance Program adalah suatu upaya yang terencana dan
sistematis yang dipandang perlu untuk dilakukan dalam rangka dapat
dihasilkannya keluaran yang meyakinkan (Crout, 1974).
Sasaran Quality Assurance Program (QA) adalah pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan. Setiap pelayanan kesehatan terdapat empat (4) unsur yang
bersifat pokok, yaitu:
1. Unsur
Masukan (Input) ialah semua hal yang
diperlukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan.
2. Unsur
Proses (Process) adalah semua
tindakan yang dilakukan pada pelayanan kesehatan.
3. Unsur
Keluaran (Output) adalah yang menunju
pada penampilan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan (performance).
4. Unsur
Lingkungan (Environment) adalah
keadaan sekitar yang mempengaruhi pelayanan kesehatan.
Pada saat ini batasan tentang
standar banyak macamnya. Beberapa diantaranya yang dipandang cukup penting
ialah:
·
Standar adalah keadaan ideal atau
tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas
penerimaan minimal (Clinical Pratice Guideline,1990).
·
Standar adalah kisaran variasi yang
masih dapat diterima (Clinical Pratice Guideline,1990).
Sesuai dengan peranan yang dimiliki oleh
masing-masing unsur pelayanan kesehatan , standar dalam Program Menjaga Mutu
secara umum dapat dibedakan atas dua macam, yakni:
1. Standar
Persyaratan Minimal adalah yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus
dipenuhi untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang
bermutu.
Standar persyaratan minimal dibedakan atas tiga
macam, yakni:
a. Standar
Masukan
b. Standar
Lingkungan
c. Standar
Proses
2. Standar
Penampilan Minimal adalah yng menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang
masih dapat diterima.
Bentuk Program Menjaga Mutu banyak
macamnya. Jika ditinjau dari kedudukan organisasi pelaksana Program Menjaga
Mutu, bentuk Program Menjaga Mutu, secara umum dapat dibedakan atas dua macam
yaitu:
1. Program
Menjaga Mutu Internal (Internal Quality
Assurance) kegiatan Program Menjaga Mutu diselenggarakan oleh institusi
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
2. Program
Menjaga Mutu Eksternal Eksternal (External
Quality Assurance) kegiatan Program Menjaga Mutu tidak diselenggarakan oleh
institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, melainkan oleh suatu
organisasi khusu yang berada diluar institusi kesehatan. Semacam Professional Standar Review Organization (PSRO)
yang dibentuk di Amerika Serikat.
Tetapi jika ditinjau dari waktu
dilakasanakannya kegiatan menjaga mutu, Program Menjaga Mutu dapat dibedakan
atas tiga macam yaitu sebagai berikut:
1. Program
Menjaga Mutu Prospepektif (Prospective
Quality Assurance) adalah Program Menjaga Mutu yang diselenggarakan sebelum
pelayanan kesehatan. Beberapa diantaranya yang terpenting ialah:
a. Standardisasi
b. Perizinan
c. Sertifikasi
d. Akreditasi
2. Program
Menjaga Mutu Konkuren (Concrurent Quality Assurance) adalah
Program Menjaga Mutu yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.
3. Program
Menjaga Mutu Retrospektif (Retrospective Quality Assurance) adalah
Program Menjaga Mutu yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan. Pada
bentuk ini, perhatian utama lebih dirunjukkan pada unsur keluaran, yakni
memantau dan menilai hasil pelayanan kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar